Gambar Wakaf Produktif Kampung Curug

Lukman
Islamic Economic High School SEBI

ABSTRAK : Tujuan penelitian : Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui optimaliasi wakaf terhadap pengembangan wisata halal di Bojongsari, Depok .
Metodologi penelitian-Menggunakan metode penelitian yaitu metode SLIA (Sustainable Livelihood Impact Assesment), untuk mengukur perubahan aset komunitas wakaf  sebelum dan sesudah program.  Data perubahan merupakan hasil pengakuan dari responden yang diperoleh dari  wawancara mendalam, kuisioner dan.  Implikasi Praktikal-Hasil penelitian ini untuk mengetahui optimalisasi wakaf terhadap wisata halal
Pembaharuan-Pada penelitian terdahulu hanya sebatas melihat kemanfaatan dana wakaf sebagai objek bukan dalam bentuk pemberdayaan berkala
Perubahan ini dirasa signifikan dan dirasa optimal mengingat program wakaf produktif berbasis wisata halal di curug, depok Jawa Barat yang baru merintis. Perlu adanya kerja sama antara pemangku kepentingan dalam pengembangan wisata halal di daerah kampung Curug. 

Kata kunci : Wakaf, Wisata halal, SLIA

1.         Pendahuluan
1.1.   Latar Belakang
Berdasarkan data dari Departemen Agama, jumlah tanah wakaf di Indonesia sebanyak 430,766 lokasi dengan luas mencapai 1,615,791,832.27 meter persegi yang tersebar lebih dari 366.595 lokasi di seluruh Indonesia. Dilihat dari sumber daya alam atau tanahnya (resources capital) jumlah harta wakaf di Indonesia merupakan jumlah harta wakaf terbesar di seluruh dunia. Ini merupakan tantangan bagi umat Islam Indonesia untuk memfungsikan harta wakaf tersebut secara maksimal sehingga tanah-tanah tersebut mampu mensejahterakan umat Islam di Indonesia sesuai dengan fungsi dan tujuan wakaf yang sebenarnyaInvalid source specified..
Mengingat Indonesia merupakan negara yang besar dan mayoritas penduduknya beragama Islam maka wisata halal yang ada di Indonesia semakin hari semakin berkembang pesat. Di Jawa Barat misalnya yang menempati rangking ke 9 wisata halal Indonesia yang kini terus berkembang Invalid source specified.. Di depok sendiri terdapat perkembangan strategis dalam industri halal salah satu wilayahnya adalah Desa Curug, Kecamatan Bojongsari.
Pada tahun 2018 munculah gagasan program wakaf produktif melalui pemberdayaan masyarakat dengan peningkatan ekonomi berbasis wisata halal.  Dengan adanya program  wisata halal menjadi daya tarik wisatawan dalam negeri maupun luar negeri,  masyarakat diharapkan memiliki komitmen dalam mengembangkan potensi tersebut.  Oleh sebab itu, peneliti berusaha menganalisa malalui analisis data wakaf produktif berbasis wisata halal.
2.      Metodologi
2.1.  Jenis dan Sumber Data
      Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer. Data primer merupakan data-data yang diperoleh dari lapangan (field research). Data primer diperoleh dari wawancara informan kunci secara mendalam dan hasil kuesioner yang diberikan kepada pembina serta pengelola basis wisata halal di Desa Curug, Kecamatan Bojongsari. Depok
2.2.   Metode Sustainable Livelihoods Framework (SLIA)
Metode SLIA, untuk mengukur perubahan aset komunitas sebelum dan sesudah program.  Data perubahan merupakan hasil pengakuan dari responden yang diperoleh dari  wawancara mendalam, kuisioner dan FGD kelompok.  Aset yang diukur adalah aset alam, aset fisik, aset sumberdaya manusia (SDM), aset finansial dan aset sosial.  Hasil kuantitatif dengan membandingkan nilai (score) antara sebelum dan setelah program berjalan dengan merujuk dari data kuesioner Invalid source specified..
      Skala likert nilai 1-5 untuk keterangan mulai dari sangat kurang, kurang, cukup, baik dan sangat baik. Untuk skala perubahan nilai 0 sampai 0,49 memiliki keterangan tetap, 0,50 – 1,49 sedang, 1,5 – 2,99 tinggi, dan perubahab 3 sampai 5,0 sangat tinggi.

Gambaran dasar dari konteks, struktur, proses, strategi dan outcome dari kerangka kerja sustainable livelihood yang diuraikan dalam “Sustainable Livelihoods Guidance Sheets,”MenurutInvalid source specified. sebagai berikut:


 3.      Pembahasan
3.1 Wisata Halal Bojongsari
Bojongsari merupakan wilayah yang berada di Depok, Jawa Barat. Bojongsari memiliki ciri khas terutama pada Desa Curug. Desa Curug memiliki karakteristik yang berbeda karena disini terdapat pengelolaan tanah wakaf produktif serta pengoptimalan suasana berkuda dan memanah yang dikelola oleh pesantren Assa’adah yang bekerjasama dengan nest stable dan darus sunnah  bandung. Di akhir tahun 2018 program pemberdayaan wakaf produktif mulai dicanngkan dan diterapkan.  Ide awal berasal dari upaya mengembangkan partisipasi masyarakat dalam pengoptimalan Industri halal termasuk wisata yang memadukan unsur modern dengan keislaman.  kawasan yang masih asri menambah nilai poin pengembangan wisata halal, karena memacu kedatangan wisatawan negara dan mancanegara.
3.2 Program Pemberdayaan Wakaf di Desa Curug, Kecamatan Bojongsari
3.2.1 Nest Stable Horseback Archery
Nest Stable merupakan bagian program peningkatan wisata halal yang berbasis pengenalan sunnah nabi Muhammad shalallahua’laihi wasalam. Disini menjadi daya tarik bagi wisatawan muslim karena disini wisatawan dikenalkan dengan sunnah berkuda sekaligus melatih daya fisik seseorang agar lebih kuat. Nest Stable diberdayakan diatas tanah wakaf sekaligus bangunan wakaf. Yang dimana pendiriannya diawali dengan asas sosial dalam pengembangan masyarakat. Masyarakat sekitar ikut andil dalam proses perawatan kuda sampai cara menunggang kuda. Perawatan kuda yang  Masyarakatpun diedukasi agar lebih mandiri secara gratis.
Di Nest Stable memiliki berbagai macam kuda mulai dari kuda kelas G atau keturunan Australia sampai kuda lokal yang dibawa dari Jawa Timur. Nest Stable juga memiliki standar prosedur operasional yang berbeda dengan stable yang lain karena penunggang dan anggota  harus melakukan arahan tausiyah berkuda serta shalat sunnah terlebih dahulu. Kemudian di tempat ini akan dikumandangkan adzan setiap waktu shalat berlangsung agar anggota dan pengunjung dapat shalat tepat waktu di masjid.
Disamping itu juga berkuda juga memiliki manfaat yang besar untuk tubuh, diantaranya adalah baik untuk kesehatan manusia dari kepala hingga kaki. Bentuk lekuk punggung kuda, dapat merawat tulang belakang manusia serta saat kuda berlari merangsang syaraf-syaraf tulang belakang terasa seperti diurut. Invalid source specified.
3.2.2 Gank Kelinci
Gank kelinci adalah salah satu program dari pengembangan wakaf tanah yang dikelola dengan sistem bagi hasil. Kelinci yang dibudidaya disini adalah jenis kelinci yang mahal yang akan digunakan untuk kontes. Jenis kelincinya adalah Holland lop. Holland Lop merupakan jenis kelinci yang susah dalam perkembangbiakannya dan memiliki harga yang cukup mahal dan dikutip dari halaman Hollan Lop Indonesia Harga kelinci Holland Lop bisa mencapai 25 juta. Harga termurah dari kelinci jenis ini saja mencapai angka 500 ribu rupiah.
Jenis Kelinci
Harga
Kelinci holland lop
Rp 1.500.000
Kelinci HL, holland holand lop
Rp 750.000
Kelinci Holland Lop Anakan
Rp 650.000
Kelinci Holland Lop Sheno
Rp 800.000
Kelinci mini Holland lop
Rp 500.000
Kelinci hias Holland Lop betina usia 6 bulan
Rp 1.300.000
Kelinci hias holland lop female 6 bln
Rp 1.500.000
Kelinci holland lop (Fullset)
Rp 500.000
Kelinci hias Holland Lop Buck / Jantan
Rp 800.000
Kelinci holland lop hl broken tort
Rp 750.000
Jual Kelinci holland lop ASLI
Rp 875.000
Indukan Kelinci Holland Lop
Rp 750.000
Data analisis  2019
Pemberdayaan jenis kelinci ini berusaha meningkatkan kualitas sumber daya manusia masyarakat sekitar dalam beternak kelinci ini. Pelatihan untuk perkembangbiakannya juga diberikan secara gratis tanpa dipungut biaya. Mengapa pemberdayaan kelinci karena Keunggulan kelinci adalah mampu berbiak dan tumbuh cepat. Kelinci induk dipelihara setiap ekor dalam 1 kandang. Umur kawin yang baik pada kelinci adalah 6 bulan bagi betina dan 7 bulan bagi jantan, meskipun pada umur 5 bulan keduanya sudah dapat kawin. Dalam pengawinan, kelinci betina dibawa pada kelinci jantan dan harus liamati sampai terjadi perkawinan, yang ditandai kelinci jantan terguling kesamping. Invalid source specified.
Kelinci yang baik mampu kawin >3 kali pada periode waktu <15 menit. Namun pada umumnya jika sudah kawin 2 x, kebuntingan hampir dipastikan akan terjadi. Perkawinan mudah terjadi jika betina telah birahi. Umur kebuntingan kelinci hanya 30–34 hari, dengan rata-rata 31,7 hari. Setelah melahirkan, kelinci induk dapat dikawinkan kembali 3–4 minggu sesudahnya Invalid source specified..  Kelinci merupakan hewan yang menjadi daya tarik untuk dikunjungi karena memiliki bentuk yang unit dan disukai oleh kebanyakan kalangan masyarakat terutama kelinci jenis Hollad Lop, oleh sebab itu peluang peternakan kelinci dirasa efektif dalam pengembangan wisata halal di area Curug, Bojongsari Depok.
3.3 Hasil Penilaian Perubahan Aset Komunitas
       Penilaian yang dilakukan oleh responden terkait dengan perubahan aset komunitas pada Pembinaan wakaf produktif berbasis wisata halal

Jenis Aset
Sebelum Program
Sesudah Program
Varian
Aset Alam
2,40
3,23
0,83
Aset Fisik
1,33
3,10
1,77
Aset SDM
0,50
2,67
2,17
Aset Finansial
0,00
1,75
1,75
Aset Sosial
0,88
3,53
2,65
2,86
Hasil penilaian perubahan 5 aset komunitas adalah sbb: Aset alam naik sebesar 0,83, Aset fisik/infrastruktur naik sebesar 1,77, Aset sumber daya manusia naik sebesar 1,75, Aset keuangan naik sebesar 1,40, Aset sosial naik sebesar 2,65
Hasil penilaian terhadap komponen aset tersebut menggambarkan bahwa perubahan yang terjadi antara sebelum dan setelah program secara umum mengalami kenaikan yang cukup signifikan.
Perubahan yang paling signifikan terdapat pada aset sosial yaitu naik sebesar 2,61. Kemudian pada aset sumber daya manusia naik sebesar 2,17, pada aset fisik/infrastruktur naik sebesar 1,77, dan pada aset finasial naik sebesar 1,75. Sedangkan pada keuangan manusia menurut responden naik sebesar 1,40.
3.3.1. Aset Alam
Penilaian aset alam merujuk kepada komponen yang ada di kuesioner SLIA, yaitu dukungan lingkungan untuk peternakan kuda, kelinci  dan ketersediaan lokasi usaha untuk pengembangan budidaya kelinci (pembuatan bagan baru). Data skoring perubahan aset alam menunjukkan adanya perubahan nilai antara sebelum dan setelah program, dari 2,40 menjadi 3,71.
Kenaikan nilai aset alam sebesar 0,83 poin menunjukan penilaian aset alam sedang. Beberapa catatan terkait dengan perubahan sebelum dan setelah program pada aset alam, yaitu :
·  Kondisi Lahan yang duganakan untuk pemberdayaan.
Luasnya penggunaan lahan dalam mengembangkan usaha peternakan dan jumlah pakan yang mudah diakses yang berada di sekitar Desa Curug, Bojongsari Depok.
·  Kondisi tempat yang nyaman
Menjadi daya tarik tersendiriana bagi para wisatawan domestik dan mancanaegara dalam upaya keasrian tempat tersebut.
·  Pemerintah mendukung program pemberdayaan
Dukungan dari kecamatan bojongsari dalam penigkatan pariwisata halal sehingga adanya daya tarik dari tersendiri.

3.3.2. Aset Fisik/Infrastruktur
Penilaian aset fisik/infrastruktur merujuk kepada komponen yang ada di kuesioner SLIA, yaitu ketersediaan dan akses terhadap peralatan perkudaan, mesin dan alat budidaya kelinci, ketersediaan dan akses terhadap pakan. Data skoring perubahan aset fisik/infrastruktur menunjukkan adanya perubahan nilai antara sebelum dan setelah program, dari 1,33 menjadi 3,10.
Ada kenaikan nilai aset fisik sebesar 1,77 poin menunjukan penilaian aset fisik/infrastruktur naik secara signifikan artinya terjadi perubahan yang cukup tinggi. Beberapa catatan terkait dengan perubahan nilai aset tersebut adalah :
·         Ketersedian kandang dang bangunan.
Kandang dan bangunan mengalami jumlah penambahan ditambah ada kerjasama dengan perusahaan kelinci Holland Lop dan Penyewaan kandang Kuda.
·         Alat dan perlengkapan
Peralatan berkuda dan perlengkapan budidaya kelinci mengalami pengingkatan dan sumber daya pakan diimpor dari luar negri
·         Kantor Kelembagaan
Sudah dilaksanakan kerjasama dengan yayasan Arromli dalam kantor kelembagaan pemberdayaan wakaf berbasis wisata halal. 

3.3.3. Aset Sumber Daya Manusia
Penilaian aset sumber daya manusia merujuk kepada komponen yang ada dalam kuesioner SLIA, yaitu keterampilan teknis peternakan kuda dan kelinci, keterampilan tekhnis peternakan kelinci dan kuda dan keterampilan manajemen bisnis/usaha. Data skoring perubahan aset sumber daya manusia menunjukkan adanya perubahan nilai antara sebelum dan setelah program, dari 0,5 menjadi 2,67.
Ada peningkatan nilai sebesar 2,17 poin menunjukan penilaian aset sumber daya manusia naik sangat signifikan, artinya perubahan yang terjadi tinggi. Beberapa catatan terkait dengan perubahan sebelum dan setelah program pada aset sumber daya manusia, yaitu :
·         Peningkatan tekhnis usaha wisata berkuda dan rabbit farm
Adanya standar operasional yang tepat dalam mengembangkan sumber daya tanah yang dapat dimanfaatkan untuk lahan wakaf produktif.
·         Keterampilan Sumber daya tekhnologi yang mendukung pemasaran
Upaya peningkatan bisnis usaha melalui finansial tekhnologi, melalui sosial media. 

3.3.4. Aset Finansial
Penilaian aset finansial merujuk kepada komponen yang ada dalam kuesioner SLIA, yaitu tingkat penghasilan rumah tangga, jumlah tabungan/simpanan/aset produktif (uang, kios, ternak), kesehatan putaran keuangan usaha, dan akses kepada layanan keuangan/modal. Data skoring perubahan aset finansial menunjukkan adanya perubahan nilai antara sebelum dan setelah program, dari 0,00 menjadi 1,75.

Peningkatan nilaisebesar 1,75 poin menunjukan penilaian aset keuangan naik cukup signifikan. Beberapa catatan terkait dengan perubahan sebelum dan setelah program pada aset keuangan yaitu :
·         Peningkatan pendapatan melalui sektor pengunjung.
Dengan adanya peningkatan dari proses pelatihan berkuda pengunjung serta kunjungan terhadap peternakan kelinci, pengunjung dibebankan 40.000 untuk berkuda dan 20.000 untuk kunjungan terhadap kelinci. Dan program privat berkuda yang ditarif 125.000/45 menit. 
·         Akses permodalan usaha lebih mudah.
Peningkatansumber daya modal dengan berkerjasam dengan beberapa donatur untuk mengembangkan usaha wisata halal berbasis olahraga sunnah, melalui pembukaan level investasi mulai dari 1 juta sampai 5 juta.
3.3.5.      Aset Sosial
Penilaian aset sosial merujuk kepada komponen yang ada dalam kuesioner SLIA, yaitu tingkat kelembagaan wisata halal berbasis olahraga sunnah, semangat saling membantu/gotong-royong/kebersamaan di antara anggota kelompok, tingkat kerentanan terhadap konflik di tengah masyarakat (keamanan), dan jejaring rantai bisnis. Data skoring perubahan aset sosial menunjukkan adanya perubahan nilai antara sebelum dan setelah program, dari 0,88  menjadi 3,53.
Peningkatan nilai sebesar 2,65 poin menunjukan penilaian aset sosial naik cukup signifikan. Beberapa catatan terkait dengan perubahan sebelum dan setelah program pada aset sosial, yaitu :
·         Peningkatan nilai-nilai sosial antar anggota. Pembinaan melalui pertemuan kelompok telah meningkatkan hubungan sosial antara para anggota peternakan kelinci dan bisnis stable kuda. Wujud dari nilai sosial ini terlihat saat ada anggota yang sakit, hajatan dan bahkan jika membutuhkan modal/pinjaman untuk keperluan tertentu melalui sukarela anggota.
·         Peningkatan kemampuan dalam membuat aturan bersama dan menjalankannya.
Dengan ini adanya aturan yang mengatur tentang standar operasional maka seluruh anggota diberikan arahan untuk menjalankan SOP yang telah diberikan sekaligus Memberikan rasa tanggung jawab antar anggota.

   
3.4 Aspek Kerentanan Terhadap Perubahan Eksternal
Keberlangsungan sumber penghidupan masyarakat juga dipengaruhi langsung oleh berbagai peristiwa yang terjadi diluar jangkauan dan kontrol masyarakat maupun para pemangku kepentingan setempat. Keadaan yang diluar kontrol ini menjadi kerentanan bagi komunitas. Untuk usaha peternakan dan jasa di Desa Curug adalah terkait dengan pendanaan modal usaha. Yang dimana modal dari masyarakat setempat masih terbatas sehingga sulit untuk berkembang. 
3.5  Aspek Peran Pemangku Kepentingan dan Kebijakan dalam Pemberdayaan Masyarakat dengan wakaf produktif dalam pengembangan wisata halal
Kondisi dan perkembangan mata pencaharian suatu daerah juga dipengaruhi oleh struktur dan proses yang dilakukan oleh berbagai pihak terkait dalam melakukan peran, tugas dan tanggung jawabnya. Ada beberapa pihak (organisasi, kelembagaan) yang berpengaruh terhadap perkembangan kelembagaan wakaf berbasis wisata halal di Desa Curug.
·         Pemerintah Desa Curug 
Meningkatkan potensi wisata halal di desa tersebut. Dan menjadi acuan bagi desa lain dalam pengembangan wisata halal yang sama.
·         Tim Olahraga Sunnah Indonesia
Membangun hubungan baik serta meningkatkan kualitas pengunjung untuk berlatih dari berbagai daerah di Indoenesia.
4. KESIMPULAN DAN REKOMENDASI
4.1 Kesimpulan
Sektor pariwisata memiliki kontribusi yang positif dalam meningkatkan perekonomian suatu daerah ataupun negara. Wisata halal merupakan implementasi perwujudan dari nuansa religiusitas yang tercakup di dalam aspek mu’amalah sebagai aspek kehidupan sosial budaya dan sosial ekonomi yang berlandaskan prinsip-prinsip syariah. Praktik wisata dalam perspektif syariah senantiasa dilandaskan terwujudnya kebaikan bagi masyarakat baik maslahat di dunia maupun di akhirat). Oleh karena itu, dengan adanya optimalisai wakaf produktif berbasis  wisata halal ini  akan menjadi salah satu bukti fleksibilitas syariah Islam dalam tataran praktis gaya hidup masa kini (current lifestyle) melalui integrasi nilai halal dan kebaikan dalam sektor pariwisata untuk menunjang perekonomian daerah mengandung keberkahan.
Hasil penilaian terhadap komponen aset tersebut menggambarkan bahwa perubahan yang terjadi antara sebelum dan setelah program secara umum mengalami kenaikan yang cukup signifikan. Perubahan yang paling signifikan terdapat pada aset sosial yaitu naik sebesar 2,61. Kemudian pada aset sumber daya manusia naik sebesar 2,17, pada aset fisik/infrastruktur naik sebesar 1,77, dan pada aset finasial naik sebesar 1,75. Sedangkan pada keuangan manusia menurut responden naik sebesar 1,40. Perubahan ini dirasa signifikan dan dirasa ptimal mengingat program wakaf produktif berbasis wisata halal di curug, depok Jawa Barat baru merintis.
Wisata halal dapat dijadikan sebagai alternatif dalam meningkatkan perekonomian daerah karena potensi pasar yang terus mengalami peningkatan, serta wisatawan millennial dengan karakteristik tersebut desa seperti Curug  dapat melakukan memenuhi indikator dalam memenuhi kebutuhan fasilitas dan layanan bagi wisatawan Muslim, dengan target pasar utama wisatawan lokal dan manca negara yang menghabiskan uang untuk berwisata cukup tinggi. Namun perlu diingatkan bahwa wisata halal ini tidak hanya diperuntukkan bagi wisatawan Muslim, wisatawan non-Muslim pun dapat menikmati produk, fasilitas dan layanan wisata halal tersebut.
Program yang sudah ada di wisata halal desa curug seperti Gank Kelinci dan Nest Stable Horseback Archery menjadi keunggulan di desa wisata halal ini dengan harapan desa ini menjadi desa wisata yang berekemajuan dan dapat menarik wisatawan lokal maupun manca negara, serta menjadi salah satu pendongkrak perekonomian daerah terkhusus desa Curug, kecamatan Bojongsari, Depok Jawa Barat. 
4.2  Rekomendasi Tekhnis
4.2.1 Rekomendasi Strategis
1)   Perlunya keberlanjutan dalam pendampingan program oleh KMM khususnya untuk meningkatkan aset komunitas dalam mendorong percepatan kemandirian kelembagaan dan terwujudnya keseimbangan pada masyarakat.
2)   Mendorong terjalinnya sinergi yang lebih baik dan nyata dengan para pemangku kepentingan dalam pengembangan wakaf produktif berbasis wisata halal
4.2.2.      Rekomendasi Teknis
Subyek
Ruang Perbaikan
Rekomendasi Aksi



a.    Tanah wakaf
·       lahan yang digunakan masih terbatas
· Perluasan lahan wakaf 
b.    Bangunan wakaf
·   Peningkatan infrastruktur bangunan sehingga menjadi daya tarik wisatawan
* Fasilitas infrastruktur Gazebo dan penambahan kamar mandi
c.    Pembinaan Wakaf Produktif   
·                     Pemahaman tentang masyarakat  tentang tata kelola wakaf
·                     Pelatihan & mentorinng Pembinaan wakaf produktif kepada masyarakat
d.    Aset Finansial Masyarakat  
·                     Manajemen keuangan keluarga dan keuangan bisnis. 
·       Pelatihan & mentoring manajemen keuangan, agar lebih baik dalam mengalokasikan keuangan dari pendapatan peternakan khususnya alokasi untuk tabungan di masa depan
e.    Wisata Halal peternakan kuda dan kelinci
·        Menguatkan jejaring pengurusan legalitas kelembagaan
·        Meningkatkan partisipasi wisata halal  dalam kegiatan desa.
·        Menjaga inklusivitas kelompok basis pemberdayaan dengan warga desa
·       Mentoring pengurus paguyuban dalam rangka merintis legalitas kelembagaan secara penuh.
·       Bimbingan konsultasi penguatan komponen internal kelompok masyarakat sebagai modal dasar untuk meningkatkan kapasitas peran serta masyarakat dalam pengambangan wisata halal
·       Mengembangkan jumlah anggota dalam pemberdayaan berbasis wisata halal
1.                                                                           Aspek Kerentanan                     
·   Pengoptimalan modal
·  Unit usaha
·         Mengajukan program pendanaan  agar bisa menjadi pundi-pundi penghasilan bagi masyarakat.
·         Pembuatan sektor unit usaha peternakan yang lain seperti unta dan perikanan bioflog 
2.    Transformasi Struktur & Proses
·   Menguatkan sinergi dengan para pemangku kepentingan kunci dalam pengembangan wakaf produktif berbasis wisata halal.

·        Menjalin sinergi dengan pengembang dari pariwisata setempat
·        Menjalin sinergi dengan Dinas terkait untuk kesuksesan program .

Referensi :

Afrizal. (2007). The Communty, Bussinss and the state in Bogor.
Cristo, W. (2009). Pengertian tentang dampak . Jakarta bandung Alfabeta.
Hariyati, S. (2015). Persepsi Masyarakat Terhadap Pembangunan Jembatan Mahkota Ii Di Kota Samarinda. e-jurnal ilmu pemerintahan fisip umnul .
Ibrahim, M. (2016). Perancangan Wisata Edukasi Olahraga Islam Berkuda, memanah dan Berenang di Kota Wisata Batu . Maulana Ibrahim Malik University Malang .
Jaelani, A. (2017). Industri Wisata Halal di Indonesia :Potensi dan Prospek. Faculty of Shari’ah and Islamic Economic, IAIN Syekh Nurjati Cirebon.
Kaatje Segers, d. (t.thn.). Pendekatan Mata Pencaharian Berkelanjutan sebagai alat penilaian dampak untuk intervensi pembangunan di pedesaan Tigray, Ethiopia: peluang & tantangan. Institute of Development Research, Addis Ababa University.
KEMENAG. (2006). ,Pedoman Pengelolaan dan Perkembangan Wakaf di Indonesia. Jakarta: Dorektorat Pemberdayaan Wakaf Indonesia.
Megawati, D. (2014). PENGELOLAAN DAN PENGEMBANGAN WAKAF PRODUKTIF DI KOTA PEKANBARU. Hukum Islam, Vol. XIV No. 1 Nopember 2014.
Prihatini. (2005). Hukum Islam Zakat dan Wakaf. Jakarta: Papas Sinar Mentari dengan Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
RAHARJO, Y. C. (2000). PROSPEK, PELUANG DAN TANTANGAN AGRIBISNIS TERNAK KELINCI. Lokakarya Nasional Potensi dan Peluang Pengembangan Usaha Kelinci.
Ramly, S. a. (t.thn.). Nihayah al-Muhtaj, Juz V. Mesir: Mustafa al -Babi al halabi.
Rofiq, A. (hal: 499). Pembaharuan Hukum .
Safrudin, A. (2010). Wakaf tunai sebagai alternatif mekanisme redistribusi keuangan islam. Jurnal Ekonomi Islam volume no 4.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2009 . (t.thn.).
UU. (2004). UU RI No. 41 tahun 2004 tentang Wakaf. Jakrarta.
Wigati, S., & Fitrianto, A. R. (2012). PENDEKATAN SUSTAINABLE LIVELIHOOD FRAMEWORK DALAM RANGKA MEMBONGKAR DOMINASI TENGKULAK MELALUI KEGIATAN KEAGAMAAN. Jurnal Dakwah, Vol. XIV, No. 2 Tahun 2013.
Zakaria, A. Y. (t.thn.). Fath al wahhab Juz 1. Semarang: Toha Putra.




Post a Comment

أحدث أقدم