![]() |
| Gambar Wakaf Produktif Kampung Curug |
Lukman
Islamic Economic High School SEBI
ABSTRAK : Tujuan penelitian : Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui optimaliasi wakaf
terhadap pengembangan wisata halal di Bojongsari, Depok .
Metodologi penelitian-Menggunakan metode
penelitian yaitu metode SLIA (Sustainable
Livelihood Impact Assesment), untuk mengukur perubahan aset komunitas
wakaf sebelum dan sesudah program. Data perubahan merupakan hasil pengakuan dari
responden yang diperoleh dari wawancara
mendalam, kuisioner dan. Implikasi Praktikal-Hasil penelitian ini
untuk mengetahui optimalisasi wakaf terhadap wisata halal
Pembaharuan-Pada penelitian terdahulu
hanya sebatas melihat kemanfaatan dana wakaf sebagai objek bukan dalam bentuk
pemberdayaan berkala
Perubahan ini
dirasa signifikan dan dirasa optimal mengingat program wakaf produktif berbasis
wisata halal di curug, depok Jawa Barat yang baru merintis. Perlu adanya kerja
sama antara pemangku kepentingan dalam pengembangan wisata halal di daerah
kampung Curug.
Kata kunci : Wakaf, Wisata halal, SLIA
1.
Pendahuluan
1.1.
Latar Belakang
Berdasarkan
data dari Departemen Agama, jumlah tanah wakaf di Indonesia sebanyak 430,766
lokasi dengan luas mencapai 1,615,791,832.27 meter persegi yang tersebar lebih
dari 366.595 lokasi di seluruh Indonesia. Dilihat dari sumber daya alam atau
tanahnya (resources capital) jumlah harta wakaf di Indonesia merupakan
jumlah harta wakaf terbesar di seluruh dunia. Ini merupakan tantangan bagi umat
Islam Indonesia untuk memfungsikan harta wakaf tersebut secara maksimal
sehingga tanah-tanah tersebut mampu mensejahterakan umat Islam di Indonesia
sesuai dengan fungsi dan tujuan wakaf yang sebenarnyaInvalid source specified..
Mengingat
Indonesia merupakan negara yang besar dan mayoritas penduduknya beragama Islam
maka wisata halal yang ada di Indonesia semakin hari semakin berkembang pesat.
Di Jawa Barat misalnya yang menempati rangking ke 9 wisata halal Indonesia yang
kini terus berkembang Invalid source specified.. Di depok sendiri terdapat perkembangan strategis dalam industri
halal salah satu wilayahnya adalah Desa Curug, Kecamatan Bojongsari.
Pada
tahun 2018 munculah gagasan program wakaf produktif melalui pemberdayaan
masyarakat dengan peningkatan ekonomi berbasis wisata halal. Dengan adanya program wisata halal menjadi daya tarik wisatawan
dalam negeri maupun luar negeri,
masyarakat diharapkan memiliki komitmen dalam mengembangkan potensi
tersebut. Oleh sebab itu, peneliti
berusaha menganalisa malalui analisis data wakaf produktif berbasis wisata
halal.
2. Metodologi
2.1. Jenis dan Sumber Data
Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah
data primer. Data primer merupakan data-data yang diperoleh dari lapangan (field
research). Data primer diperoleh dari wawancara informan kunci secara
mendalam dan hasil kuesioner yang diberikan kepada pembina serta pengelola
basis wisata halal di Desa Curug, Kecamatan Bojongsari. Depok
2.2.
Metode Sustainable Livelihoods Framework (SLIA)
Metode SLIA, untuk mengukur
perubahan aset komunitas sebelum dan sesudah program. Data perubahan merupakan hasil pengakuan dari
responden yang diperoleh dari wawancara mendalam,
kuisioner dan FGD kelompok. Aset yang
diukur adalah aset alam, aset fisik, aset sumberdaya manusia (SDM), aset
finansial dan aset sosial. Hasil
kuantitatif dengan membandingkan nilai (score)
antara sebelum dan setelah program berjalan dengan merujuk dari data kuesioner
Skala likert nilai 1-5
untuk keterangan mulai dari sangat kurang, kurang, cukup, baik dan sangat baik.
Untuk skala perubahan nilai 0 sampai 0,49 memiliki keterangan tetap, 0,50 –
1,49 sedang, 1,5 – 2,99 tinggi, dan perubahab 3 sampai 5,0 sangat tinggi.
Gambaran dasar dari konteks, struktur, proses, strategi dan outcome dari kerangka kerja sustainable livelihood yang diuraikan dalam “Sustainable Livelihoods Guidance Sheets,”Menurut
3. Pembahasan
3.1 Wisata Halal Bojongsari
Bojongsari merupakan wilayah yang
berada di Depok, Jawa Barat. Bojongsari memiliki ciri khas terutama pada Desa
Curug. Desa Curug memiliki karakteristik yang berbeda karena disini terdapat
pengelolaan tanah wakaf produktif serta pengoptimalan suasana berkuda dan
memanah yang dikelola oleh pesantren Assa’adah yang bekerjasama dengan nest
stable dan darus sunnah bandung. Di
akhir tahun 2018 program pemberdayaan wakaf produktif mulai dicanngkan dan
diterapkan. Ide awal berasal dari upaya
mengembangkan partisipasi masyarakat dalam pengoptimalan Industri halal
termasuk wisata yang memadukan unsur modern dengan keislaman. kawasan yang masih asri menambah nilai poin
pengembangan wisata halal, karena memacu kedatangan wisatawan negara dan
mancanegara.
3.2 Program Pemberdayaan Wakaf di Desa Curug, Kecamatan Bojongsari
3.2.1 Nest Stable Horseback Archery
Nest Stable merupakan bagian program peningkatan wisata halal yang berbasis
pengenalan sunnah nabi Muhammad shalallahua’laihi wasalam. Disini menjadi daya
tarik bagi wisatawan muslim karena disini wisatawan dikenalkan dengan sunnah
berkuda sekaligus melatih daya fisik seseorang agar lebih kuat. Nest Stable
diberdayakan diatas tanah wakaf sekaligus bangunan wakaf. Yang dimana
pendiriannya diawali dengan asas sosial dalam pengembangan masyarakat.
Masyarakat sekitar ikut andil dalam proses perawatan kuda sampai cara
menunggang kuda. Perawatan kuda yang
Masyarakatpun diedukasi agar lebih mandiri secara gratis.
Di Nest
Stable memiliki berbagai macam kuda mulai dari kuda kelas G atau keturunan
Australia sampai kuda lokal yang dibawa dari Jawa Timur. Nest Stable juga
memiliki standar prosedur operasional yang berbeda dengan stable yang lain
karena penunggang dan anggota harus
melakukan arahan tausiyah berkuda serta shalat sunnah terlebih dahulu. Kemudian
di tempat ini akan dikumandangkan adzan setiap waktu shalat berlangsung agar
anggota dan pengunjung dapat shalat tepat waktu di masjid.
Disamping itu
juga berkuda juga memiliki manfaat yang besar untuk tubuh, diantaranya adalah
baik untuk kesehatan manusia dari kepala hingga kaki. Bentuk lekuk punggung
kuda, dapat merawat tulang belakang manusia serta saat kuda berlari merangsang
syaraf-syaraf tulang belakang terasa seperti diurut.
3.2.2 Gank Kelinci
Gank kelinci adalah
salah satu program dari pengembangan wakaf tanah yang dikelola dengan sistem
bagi hasil. Kelinci yang dibudidaya disini adalah jenis kelinci yang mahal yang
akan digunakan untuk kontes. Jenis kelincinya adalah Holland lop. Holland Lop
merupakan jenis kelinci yang susah dalam perkembangbiakannya dan memiliki harga
yang cukup mahal dan dikutip dari halaman Hollan Lop Indonesia Harga kelinci
Holland Lop bisa mencapai 25 juta. Harga termurah dari kelinci jenis ini saja
mencapai angka 500 ribu rupiah.
Data analisis 2019
Pemberdayaan jenis
kelinci ini berusaha meningkatkan kualitas sumber daya manusia masyarakat
sekitar dalam beternak kelinci ini. Pelatihan untuk perkembangbiakannya juga
diberikan secara gratis tanpa dipungut biaya. Mengapa pemberdayaan kelinci
karena Keunggulan kelinci adalah mampu berbiak dan tumbuh cepat. Kelinci induk
dipelihara setiap ekor dalam 1 kandang. Umur kawin yang baik pada kelinci
adalah 6 bulan bagi betina dan 7 bulan bagi jantan, meskipun pada umur 5 bulan
keduanya sudah dapat kawin. Dalam pengawinan, kelinci betina dibawa pada
kelinci jantan dan harus liamati sampai terjadi perkawinan, yang ditandai
kelinci jantan terguling kesamping.
Kelinci yang
baik mampu kawin >3 kali pada periode waktu <15 menit. Namun pada umumnya
jika sudah kawin 2 x, kebuntingan hampir dipastikan akan terjadi. Perkawinan
mudah terjadi jika betina telah birahi. Umur kebuntingan kelinci hanya 30–34
hari, dengan rata-rata 31,7 hari. Setelah melahirkan, kelinci induk dapat
dikawinkan kembali 3–4 minggu sesudahnya
3.3 Hasil Penilaian Perubahan Aset Komunitas
Penilaian yang
dilakukan oleh responden terkait dengan perubahan aset komunitas pada Pembinaan
wakaf produktif berbasis wisata halal
Hasil penilaian perubahan 5 aset komunitas adalah sbb: Aset alam
naik sebesar 0,83, Aset fisik/infrastruktur naik
sebesar 1,77, Aset sumber daya manusia naik
sebesar 1,75, Aset keuangan naik sebesar 1,40,
Aset sosial naik sebesar 2,65
Hasil penilaian terhadap komponen
aset tersebut menggambarkan bahwa perubahan yang terjadi antara sebelum dan
setelah program secara umum mengalami kenaikan yang cukup signifikan.
Perubahan yang paling signifikan
terdapat pada aset sosial yaitu naik sebesar 2,61. Kemudian pada aset sumber
daya manusia naik sebesar 2,17, pada aset fisik/infrastruktur naik sebesar
1,77, dan pada aset finasial naik sebesar 1,75. Sedangkan pada keuangan manusia
menurut responden naik sebesar 1,40.
3.3.1. Aset Alam
Penilaian aset alam merujuk kepada
komponen yang ada di kuesioner SLIA, yaitu dukungan lingkungan untuk peternakan
kuda, kelinci dan ketersediaan lokasi
usaha untuk pengembangan budidaya kelinci (pembuatan bagan baru). Data skoring
perubahan aset alam menunjukkan adanya perubahan nilai antara sebelum dan
setelah program, dari 2,40 menjadi 3,71.
Kenaikan nilai aset alam sebesar 0,83 poin menunjukan
penilaian aset alam sedang. Beberapa catatan terkait dengan perubahan sebelum
dan setelah program pada aset alam, yaitu :
· Kondisi Lahan yang duganakan untuk pemberdayaan.
Luasnya penggunaan lahan dalam mengembangkan usaha peternakan dan jumlah
pakan yang mudah diakses yang berada di sekitar Desa Curug, Bojongsari Depok.
· Kondisi tempat yang nyaman
Menjadi daya tarik tersendiriana bagi para wisatawan domestik dan
mancanaegara dalam upaya keasrian tempat tersebut.
· Pemerintah mendukung program pemberdayaan
Dukungan dari kecamatan bojongsari dalam penigkatan pariwisata halal
sehingga adanya daya tarik dari tersendiri.
3.3.2. Aset Fisik/Infrastruktur
Penilaian
aset fisik/infrastruktur merujuk kepada komponen yang ada di kuesioner SLIA,
yaitu ketersediaan dan akses terhadap peralatan perkudaan, mesin dan alat
budidaya kelinci, ketersediaan dan akses terhadap pakan. Data skoring perubahan
aset fisik/infrastruktur menunjukkan adanya perubahan nilai antara sebelum dan
setelah program, dari 1,33 menjadi 3,10.
Ada
kenaikan nilai aset fisik sebesar 1,77 poin menunjukan penilaian aset
fisik/infrastruktur naik secara signifikan artinya terjadi perubahan yang cukup
tinggi. Beberapa catatan terkait dengan perubahan nilai aset tersebut adalah :
·
Ketersedian
kandang dang bangunan.
Kandang dan bangunan mengalami jumlah penambahan ditambah
ada kerjasama dengan perusahaan kelinci Holland Lop dan Penyewaan kandang Kuda.
·
Alat
dan perlengkapan
Peralatan berkuda dan
perlengkapan budidaya kelinci mengalami pengingkatan dan sumber daya pakan
diimpor dari luar negri
·
Kantor
Kelembagaan
Sudah dilaksanakan kerjasama
dengan yayasan Arromli dalam kantor kelembagaan pemberdayaan wakaf berbasis
wisata halal.
3.3.3. Aset Sumber Daya Manusia
Penilaian aset sumber daya manusia merujuk kepada komponen yang ada
dalam kuesioner SLIA, yaitu keterampilan teknis peternakan kuda dan kelinci,
keterampilan tekhnis peternakan kelinci dan kuda dan keterampilan manajemen
bisnis/usaha. Data skoring perubahan aset sumber daya manusia menunjukkan
adanya perubahan nilai antara sebelum dan setelah program, dari 0,5 menjadi
2,67.
Ada peningkatan nilai sebesar 2,17 poin menunjukan penilaian aset sumber
daya manusia naik sangat signifikan, artinya perubahan yang terjadi tinggi.
Beberapa catatan terkait dengan perubahan sebelum dan setelah program pada aset
sumber daya manusia, yaitu :
·
Peningkatan tekhnis usaha wisata
berkuda dan rabbit farm
Adanya standar operasional yang tepat dalam mengembangkan sumber daya
tanah yang dapat dimanfaatkan untuk lahan wakaf produktif.
·
Keterampilan Sumber daya tekhnologi
yang mendukung pemasaran
Upaya peningkatan bisnis usaha melalui finansial tekhnologi, melalui sosial
media.
3.3.4. Aset Finansial
Penilaian aset finansial merujuk kepada komponen yang ada dalam
kuesioner SLIA, yaitu tingkat penghasilan rumah tangga, jumlah
tabungan/simpanan/aset produktif (uang, kios, ternak), kesehatan putaran
keuangan usaha, dan akses kepada layanan keuangan/modal. Data skoring perubahan
aset finansial menunjukkan adanya perubahan nilai antara sebelum dan setelah
program, dari 0,00 menjadi 1,75.
Peningkatan nilaisebesar 1,75 poin menunjukan penilaian aset keuangan naik cukup
signifikan. Beberapa catatan terkait dengan perubahan sebelum dan setelah
program pada aset keuangan yaitu :
·
Peningkatan
pendapatan melalui sektor pengunjung.
Dengan adanya peningkatan dari proses pelatihan berkuda
pengunjung serta kunjungan terhadap peternakan kelinci, pengunjung dibebankan
40.000 untuk berkuda dan 20.000 untuk kunjungan terhadap kelinci. Dan program
privat berkuda yang ditarif 125.000/45 menit.
·
Akses permodalan usaha lebih mudah.
Peningkatansumber daya modal dengan berkerjasam dengan beberapa donatur
untuk mengembangkan usaha wisata halal berbasis olahraga sunnah, melalui
pembukaan level investasi mulai dari 1 juta sampai 5 juta.
3.3.5.
Aset Sosial
Penilaian aset sosial merujuk kepada komponen yang ada dalam
kuesioner SLIA, yaitu tingkat kelembagaan wisata halal berbasis olahraga
sunnah, semangat saling membantu/gotong-royong/kebersamaan di antara anggota
kelompok, tingkat kerentanan terhadap konflik di tengah masyarakat (keamanan),
dan jejaring rantai bisnis. Data skoring perubahan aset sosial menunjukkan
adanya perubahan nilai antara sebelum dan setelah program, dari 0,88 menjadi 3,53.
Peningkatan nilai sebesar 2,65 poin menunjukan penilaian aset
sosial naik cukup signifikan. Beberapa catatan terkait dengan perubahan sebelum
dan setelah program pada aset sosial, yaitu :
·
Peningkatan nilai-nilai sosial antar
anggota. Pembinaan melalui pertemuan
kelompok telah meningkatkan hubungan sosial antara para anggota peternakan
kelinci dan bisnis stable kuda. Wujud dari nilai sosial ini terlihat saat ada
anggota yang sakit, hajatan dan bahkan jika membutuhkan modal/pinjaman untuk
keperluan tertentu melalui sukarela anggota.
·
Peningkatan kemampuan dalam membuat
aturan bersama dan menjalankannya.
Dengan ini adanya aturan yang mengatur tentang standar operasional maka
seluruh anggota diberikan arahan untuk menjalankan SOP yang telah diberikan
sekaligus Memberikan rasa tanggung jawab antar anggota.
3.4 Aspek Kerentanan Terhadap Perubahan Eksternal
Keberlangsungan sumber penghidupan
masyarakat juga dipengaruhi langsung oleh berbagai peristiwa yang terjadi
diluar jangkauan dan kontrol masyarakat maupun para pemangku kepentingan
setempat. Keadaan yang diluar kontrol ini menjadi kerentanan bagi komunitas.
Untuk usaha peternakan dan jasa di Desa Curug adalah terkait dengan pendanaan
modal usaha. Yang dimana modal dari masyarakat setempat masih terbatas sehingga
sulit untuk berkembang.
3.5
Aspek Peran Pemangku Kepentingan dan Kebijakan dalam Pemberdayaan
Masyarakat dengan wakaf produktif dalam pengembangan wisata halal
Kondisi dan
perkembangan mata pencaharian suatu daerah juga dipengaruhi oleh struktur dan
proses yang dilakukan oleh berbagai pihak terkait dalam melakukan peran, tugas
dan tanggung jawabnya. Ada beberapa pihak (organisasi, kelembagaan) yang
berpengaruh terhadap perkembangan kelembagaan wakaf berbasis wisata halal di
Desa Curug.
·
Pemerintah Desa Curug
Meningkatkan potensi wisata halal di desa
tersebut. Dan menjadi acuan bagi desa lain dalam pengembangan wisata halal yang
sama.
·
Tim Olahraga Sunnah Indonesia
Membangun
hubungan baik serta meningkatkan kualitas pengunjung untuk berlatih dari
berbagai daerah di Indoenesia.
4. KESIMPULAN DAN REKOMENDASI
4.1 Kesimpulan
Sektor pariwisata memiliki kontribusi yang positif dalam
meningkatkan perekonomian suatu daerah ataupun negara. Wisata halal merupakan
implementasi perwujudan dari nuansa religiusitas yang tercakup di dalam aspek
mu’amalah sebagai aspek kehidupan sosial budaya dan sosial ekonomi yang
berlandaskan prinsip-prinsip syariah. Praktik wisata dalam perspektif syariah
senantiasa dilandaskan terwujudnya kebaikan bagi masyarakat baik maslahat di
dunia maupun di akhirat). Oleh karena itu, dengan adanya optimalisai wakaf
produktif berbasis wisata halal ini akan menjadi salah satu bukti fleksibilitas
syariah Islam dalam tataran praktis gaya hidup masa kini (current lifestyle)
melalui integrasi nilai halal dan kebaikan dalam sektor pariwisata untuk
menunjang perekonomian daerah mengandung keberkahan.
Hasil penilaian
terhadap komponen aset tersebut menggambarkan bahwa perubahan yang terjadi
antara sebelum dan setelah program secara umum mengalami kenaikan yang cukup
signifikan. Perubahan yang paling signifikan terdapat pada aset sosial yaitu
naik sebesar 2,61. Kemudian pada aset sumber daya manusia naik sebesar 2,17,
pada aset fisik/infrastruktur naik sebesar 1,77, dan pada aset finasial naik
sebesar 1,75. Sedangkan pada keuangan manusia menurut responden naik sebesar 1,40.
Perubahan ini dirasa signifikan dan dirasa ptimal mengingat program wakaf
produktif berbasis wisata halal di curug, depok Jawa Barat baru merintis.
Wisata halal dapat dijadikan sebagai alternatif dalam meningkatkan
perekonomian daerah karena potensi pasar yang terus mengalami peningkatan,
serta wisatawan millennial dengan karakteristik tersebut desa seperti
Curug dapat melakukan memenuhi indikator
dalam memenuhi kebutuhan fasilitas dan layanan bagi wisatawan Muslim, dengan
target pasar utama wisatawan lokal dan manca negara yang menghabiskan uang
untuk berwisata cukup tinggi. Namun perlu diingatkan bahwa wisata halal ini
tidak hanya diperuntukkan bagi wisatawan Muslim, wisatawan non-Muslim pun dapat
menikmati produk, fasilitas dan layanan wisata halal tersebut.
Program yang sudah ada di wisata halal desa curug seperti Gank
Kelinci dan Nest Stable Horseback Archery menjadi keunggulan di desa wisata
halal ini dengan harapan desa ini menjadi desa wisata yang berekemajuan dan
dapat menarik wisatawan lokal maupun manca negara, serta menjadi salah satu
pendongkrak perekonomian daerah terkhusus desa Curug, kecamatan Bojongsari,
Depok Jawa Barat.
4.2
Rekomendasi Tekhnis
4.2.1 Rekomendasi Strategis
1)
Perlunya keberlanjutan dalam pendampingan program oleh KMM
khususnya untuk meningkatkan aset komunitas dalam mendorong percepatan
kemandirian kelembagaan dan terwujudnya keseimbangan pada masyarakat.
2)
Mendorong terjalinnya sinergi yang lebih baik dan nyata dengan para
pemangku kepentingan dalam pengembangan wakaf produktif berbasis wisata halal
4.2.2.
Rekomendasi Teknis
Referensi :
Afrizal. (2007). The Communty, Bussinss and the state
in Bogor.
Cristo, W. (2009). Pengertian tentang dampak . Jakarta
bandung Alfabeta.
Hariyati, S. (2015). Persepsi Masyarakat Terhadap
Pembangunan Jembatan Mahkota Ii Di Kota Samarinda. e-jurnal ilmu pemerintahan
fisip umnul .
Ibrahim, M. (2016). Perancangan Wisata Edukasi
Olahraga Islam Berkuda, memanah dan Berenang di Kota Wisata Batu . Maulana
Ibrahim Malik University Malang .
Jaelani, A. (2017). Industri Wisata Halal di
Indonesia :Potensi dan Prospek. Faculty of Shari’ah and Islamic Economic,
IAIN Syekh Nurjati Cirebon.
Kaatje Segers, d. (t.thn.). Pendekatan Mata
Pencaharian Berkelanjutan sebagai alat penilaian dampak untuk intervensi
pembangunan di pedesaan Tigray, Ethiopia: peluang & tantangan. Institute
of Development Research, Addis Ababa University.
KEMENAG. (2006). ,Pedoman Pengelolaan dan
Perkembangan Wakaf di Indonesia. Jakarta: Dorektorat Pemberdayaan Wakaf
Indonesia.
Megawati, D. (2014). PENGELOLAAN DAN PENGEMBANGAN
WAKAF PRODUKTIF DI KOTA PEKANBARU. Hukum Islam, Vol. XIV No. 1 Nopember
2014.
Prihatini. (2005). Hukum Islam Zakat dan
Wakaf. Jakarta: Papas Sinar Mentari dengan Badan Penerbit Fakultas Hukum
Universitas Indonesia.
RAHARJO, Y. C. (2000). PROSPEK, PELUANG DAN
TANTANGAN AGRIBISNIS TERNAK KELINCI. Lokakarya Nasional Potensi dan Peluang
Pengembangan Usaha Kelinci.
Ramly, S. a. (t.thn.). Nihayah al-Muhtaj, Juz
V. Mesir: Mustafa al -Babi al halabi.
Rofiq, A. (hal: 499). Pembaharuan Hukum .
Safrudin, A. (2010). Wakaf tunai sebagai
alternatif mekanisme redistribusi keuangan islam. Jurnal Ekonomi Islam
volume no 4.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun
2009 . (t.thn.).
UU. (2004). UU RI No. 41 tahun 2004 tentang
Wakaf. Jakrarta.
Wigati, S., & Fitrianto, A. R. (2012).
PENDEKATAN SUSTAINABLE LIVELIHOOD FRAMEWORK DALAM RANGKA MEMBONGKAR DOMINASI
TENGKULAK MELALUI KEGIATAN KEAGAMAAN. Jurnal Dakwah, Vol. XIV, No. 2 Tahun
2013.
Zakaria, A. Y. (t.thn.). Fath al wahhab Juz 1.
Semarang: Toha Putra.
|


إرسال تعليق